BAZNAS RI Ajak Pengelola Zakat Perkuat Kolaborasi untuk Pengentasan Kemiskinan
02/11/2024 | Penulis: Bagas M, S.Sos.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA,
BAZNAS RI. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengajak semua pihak untuk memperkuat komitmen terhadap zakat dengan terus berinovasi, berkolaborasi, dan memperluas dampak zakat dalam pengentasan kemiskinan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua BAZNAS RI KH. Noor Achmad MA., dalam acara World Zakat and Waqf Forum (WZWF) Annual Meeting and Conference 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
Turut hadir Sekretaris Jenderal WZWF Dr. Mohd Ghazali Md Noor, Pimpinan BAZNAS RI, Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan, Prof (HC). Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A.
Dalam kesempatan itu, Kiai Noor mengapresiasi WZWF yang telah menyelenggarakan acara ini sehingga memungkinkan terciptanya kolaborasi antar negara.
“Dedikasi dan kerja keras mereka telah mempertemukan kita, memungkinkan pertukaran dan kolaborasi yang berharga yang tidak diragukan lagi akan memperkuat ekosistem zakat dan wakaf global,” kata Kiai Noor.
BAZNAS telah lama berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dalam mengembangkan potensi zakat dengan berbagai stakeholders dan lembaga terkait. Kiai Noor menyampaikan, keuntungan manajemen zakat di Indonesia yang telah memiliki dasar regulasi yang kuat dalam mengelola zakat, telah tercermin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Kerangka hukum ini memberikan struktur yang komprehensif untuk memastikan bahwa zakat memenuhi tujuannya yakni menjadi alat yang kuat untuk perbaikan sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Menurutnya, kerangka hukum ini dapat memberi kekuatan bagi BAZNAS untuk melaksanakan inisiatif zakat yang akuntabel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Di samping struktur nasional, terdapat lembaga pengumpul zakat resmi yang dibentuk oleh masyarakat sipil, yaitu Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sinergi antara BAZNAS dan LAZ ini memastikan sistem pengelolaan zakat tersentralisasi untuk efisiensi dan terdesentralisasi untuk responsivitas lokal,” jelasnya.
Kiai Noor menyebut dengan adanya sistem nasional ini, BAZNAS berhasil meluncurkan berbagai program untuk memberdayakan mustahik (penerima zakat) melalui bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
“BAZNAS berfokus pada memaksimalkan peran zakat dalam kesejahteraan masyarakat, menyadari bahwa zakat lebih dari sekadar kewajiban finansial. Zakat merupakan komitmen untuk menegakkan keadilan sosial, menyediakan kebutuhan bagi mereka yang kurang mampu, dan menciptakan masyarakat yang meminimalkan kesenjangan sosial,” ucapnya.(Sumber Berita: Humas BAZNAS RI).
Berita Lainnya
BAZNAS Bengkalis Sosialisasikan ZIZ-DSKL di Masjid Hubbuttaqwa Desa Pasiran,Bantan
Safari Ramadhan di Rupat Utara BAZNAS Bengkalis Terus Membersamai Bupati, Wujudkan Mimpi Rumah Layak Huni bagi Warga
Safari Ramadhan di Rupat BAZNAS Bengkalis Terus Membersamai Bupati, Wujudkan Mimpi Rumah Layak Huni bagi Warga
Waka III BAZNAS Kab-Bengkalis Menghadiri Pelatihan Imam Masjid dan Musala Di Masjid Al-Hasanah Desa Muntai
Safari Ramadan 1447 H di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Serahkan RLHB dan Santunan bagi Duafa serta Anak Yatim
BAZNAS Bengkalis Salurkan Bantuan Rp11,4 Juta Dukung Program Pendidikan Narapidana Di Lapas Kelas II A Bengkalis

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
