WhatsApp Icon

Perkuat Pengelolaan Zakat, BAZNAS Bengkalis Gelar Pembekalan UPZ di Masjid Baitul Hidayah Tengganau PINGGIR

05/05/2026  |  Penulis: Annisa Amalia S,Tr.Ak

Bagikan:URL telah tercopy
Perkuat Pengelolaan Zakat, BAZNAS Bengkalis Gelar Pembekalan UPZ di Masjid Baitul Hidayah Tengganau PINGGIR

Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Bengkalis

Tangganau, 5 Mei 2026—Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkalis menggelar kegiatan sosialisasi dan pembekalan bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Masjid Baitul Hidayah, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar lebih profesional dan sesuai syariat Islam.

Ketua UPZ Masjid Baitul Hidayah dalam sambutannya menyambut baik kehadiran tim BAZNAS Bengkalis. Ia berharap kegiatan ini menjadi sarana "tunjuk ajar" bagi pengurus dalam memahami mekanisme pengelolaan zakat yang benar.

"Kami sangat berterima kasih atas kehadiran BAZNAS Bengkalis, Kami memohon bimbingan dan arahan agar pengelolaan zakat melalui UPZ di desa kami dapat berjalan maksimal dan sesuai aturan," ujarnya.

Senada dengan itu, Pj Kepala Desa Tengganau yang diwakili oleh Sekretaris Desa (Sekdes) mengungkapkan bahwa dari delapan masjid yang ada di Desa Tengganau, baru satu yang resmi membentuk UPZ.

“Diharapkan kehadiran UPZ memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban zakat. Menekankan pentingnya sosialisasi agar praktik pengelolaan yang mungkin sebelumnya belum sempurna, kini dapat disesuaikan dengan ketentuan syar’i.

Kegiatan pembekalan ini menghadirkan tiga narasumber utama yang mengupas tuntas seluk-beluk zakat

Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis

Dalam paparannya, beliau menyampaikan data bahwa saat ini terdapat 755 UPZ di Kabupaten Bengkalis, di mana 439 di antaranya berada di lingkungan masjid dan musala. Beliau menegaskan empat tugas pokok UPZ diantaranya Pengumpulan, Penyetoran, Penyaluran dan Pelaporan.

Beliau juga menjelaskan terkait Zakat Penghasilan dengan nisab setara 85 gram emas per tahun, dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Selain zakat, UPZ juga berwenang mengelola infak, sedekah, serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) seperti kafarat dan fidyah.

Materi kedua disampaikan oleh Ustaz syamsir Khan, beliau menjelaskan bahwa zakat adalah ibadah yang unik karena menghubungkan Hablum Minallah (hubungan dengan Allah) dan Hablum Minannas (hubungan sesama manusia).

"Allah SWT sering menyandingkan perintah salat dan zakat dalam Al-Qur'an, ini menunjukkan betapa krusialnya kedudukan zakat dalam Islam," tegasnya.

Ustaz Salimun Menutup sesi materi, Ustaz Salimun memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara perhitungan zakat secara detail serta mengedukasi tentang delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat agar penyaluran tepat sasaran.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta tampak antusias melontarkan pertanyaan terkait kendala lapangan dan kasus-kasus kontemporer dalam penghitungan zakat, yang langsung ditanggapi oleh para narasumber.

Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan UPZ Masjid Baitul Hidayah dapat menjadi contoh UPZ masjid di Desa Tengganau dan menginspirasi masjid dan musala lain untuk segera membentuk UPZ resmi.

Acara di tutup dengan penyerahan SK UPZ dan foto bersama. (HUM-BAZNAS-BKS)

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Bengkalis.

Lihat Daftar Rekening →