Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis (Ismail, S.Sos)

Zakat Dan Wakaf Memiliki Kesamaan Yang Sama Untuk Kesejahteraan Umat

06/11/2024 | Bagas M, S.Sos.

BENGKALIS.  Antara zakat dan wakaf, merupakan dua sisi mata uang yang sama. Keduanya memiliki karakteristik khas masing-masing, namun dalam prakteknya harus saling mendukung satu sama lain. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkalis Ismail saat menjadi Narasumber pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran BANK Syariah Indonesia (BSI) KCP Bengkalis Dalam Literasi Wakaf Tunai Pada Masyarakat Melayu Kabupaten Bengakalis” yang dilaksanakan pada Rabu, (06/11/2024) bertempat di Aula Besar Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis.

’’Zakat, Infak dan wakaf merupakan sebuah ibadah yang memiliki dua dimensi vertikal dalam upaya mewujudkan ketaatan kepada Allah Swt, dan dimensi horizontal sebagai ibadah yang berkaitan dengan hubungan sesama manusia dan kerukunan sesama umat islam”. Ujarnya. 

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Sedangkan Wakaf adalah ibadah sunah yakni menahan suatu  benda atau barang yang menurut hukum, tetap di wakif (orang yang mewakafkan) dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kemaslahatan umat, atau bahasa lebih mudahnya kegiatan memberikan suatu aset tunai maupun non tunai demi menghasilkan lebih banyak manfaat. Berdasar definisi  ini maka kepemilikan harta wakaf tidak lepas dari wakif.

Pada wilayah edukasi dan literasi, BAZNAS dan BWI harus saling memperkuat dalam mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap ZISWAF. Ini adalah hal yang sangat fundamental karena literasi yang baik akan mendorong penguatan komitmen ber-ZISWAF masyarakat, mengedukasi dan mensosialisasikan hikmah dan urgensinya. Dan  juga yang tidak kalah penting adalah mengedukasi publik terkait dengan sistem ZISWAF yang terintegrasi dan terlembagakan dengan baik.’’Ujarnya.

Masyarakat harus terus menerus diberikan pemahaman bahwa berzakat dan berwakaf yang terbaik adalah melalui lembaga. ‘’Sambung Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis, Ini sangat penting karena masih banyak yang berpendapat bahwa berzakat yang terbaik adalah memberikan langsung kepada mustahik, serta berwakaf yang terbaik adalah melalui nazir perseorangan. Walau secara fikih sah, namun secara kualitas pengelolaan dan dampak sosial ekonomi tidak sama, hal tersebut akan membuat instrumen ZISWAF menjadi kurang optimal.

Tentu sebagai konsekuensinya, peningkatan kualitas kelembagaan, serta kompetensi  amil dan nazir, termasuk inovasi program dan penguatan SDM-nya menjadi sesuatu yang sangat penting. Transformasi nazir perseorangan menjadi nazir lembaga akan membantu memperkuat pemanfaatan aset wakaf agar lebih memiliki daya ungkit sosial ekonomi yang lebih besar. Kualitas kelembagaan ini pada akhirnya akan memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan ZISWAF khususnya di Kabupaten Bengkalis. ‘’ Disampaikan Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis Ismail.

Hadir Kepala Kementerian Agama Bengkalis Drs. H. Khaidir, Branch Manager BSI KCP Bengkalis Ilham Khalid, Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Charles, Kasi PD Pontren H. Ibarhim dan pengurus BWI Kabupaten Bengkalis. (HUM-BAZNAS-BKS).

KABUPATEN BENGKALIS

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ