Sosialisasi ZIS-DSKL Di Masjid Ar-Ruhama Desa Sadar Jaya, Kec. Siak Kecil

UPZ Sebagai Perantara BAZNAS Untuk Mensyiarkan Zakat

13/11/2024 | Bagas M, S.Sos.

SIAK KECIL. Wakil Ketua I bidang pengumpulan BAZNAS Kabupaten Bengkalis, Risman Hambali, menyosialisasikan ZIS-DSKL serta pembentukan Unit Pengumpul Zakat di Masjid Ar-Ruhama, Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil pada Rabu malam, 13 November 2024.

Tujuan pembentukan UPZ adalah untuk mendukung Gerakan Masyarakat Sadar Zakat yang diusung BAZNAS, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU ini mengizinkan BAZNAS membentuk UPZ di lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, perwakilan Indonesia di luar negeri, serta di tingkat kecamatan, kelurahan dan tempat lainnya termasuk masjid dan musala.’’ungkap Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Bengkalis.

Risman Hambali menekankan bahwa kesadaran berzakat melalui BAZNAS masih rendah. "Zakat itu wajib, tapi masyarakat lebih banyak berinfak. Masjid sebagai tempat berkumpulnya umat Muslim dan pengurusnya dekat dengan masyarakat, sehingga lebih mudah jika UPZ masjid menjadi perantara BAZNAS dalam menyosialisasikan zakat kepada jamaah masjid.'' ujarnya.

Kegiatan sosialisasi dihadiri Sekretaris Desa Sadar Jaya, Kepala Dusun, RT, RW, Ketua BPD, Ketua Masjid Ar-Ruhama, Ketua Masjid Darussalam, pengurus musala desa setempat, Staf Humas BAZNAS Kabupaten Bengkalis dan relawan (Wan Aditya Dwi Kurniawan dan Anggi Arlian). HUM-BAZNAS-BKS.. HUM-BAZNAS-BKS.

KABUPATEN BENGKALIS

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ