Menerima Zakat Mall Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Yang di Serahkan Melalui Ajudan Pribadinya

Melalui Ajudan Pribadi, Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Menunaikan Zakat Mall di BAZNAS Kabupaten Bengkalis

01/04/2024 | Bagas M, S.Sos.

BENGKALIS. Memasuki puasa Ramadan Ke-21, Bupati Bengkalis Kasmarni dan Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso  telah menunaikan zakat mallnya melalui BAZNAS Kabupaten Bengkalis. Zakat tersebut diserahkan melalui Ajudan Bupati dan diterima langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis Ismail pada hari Senin, 01 Maret 2024 di Kantor BAZNAS Kabupaten Bengkalis Jl. Kelapapati Darat.

Melalui wawancara media, Ismail menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang telah menunaikan Zakat Mallnya .’’Atas nama BAZNAS Kabupaten Bengkalis, kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Ibu Kasamarni dan Wakil Bupati Bapak H. Bagus Santoso yang telah memberikan kepercayaannya dengan menunaikan zakat mall melalui BAZNAS Kabupaten Bengkalis. Semoga dengan zakat yang ditunaikan ini mudah mudahan menjadi penyemangat serta motivasi bagi muzaki lainnya  untuk membayarkan zakatnya di BAZNAS Kabupaten Bengkalis.’’ Disampaikan Ismail.

Sebelumnya pada tanggal 29 Maret 2024, Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso juga telah menunaikan zakat mallnya di BAZNAS Kabupaten Bengkalis yang diserahkan langsung melalui Ajudan pribadinya.

Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis Ismail juga tidak lupa menghimbau dan mengajak kepada seluruh umat muslim yang telah sampai kewajiban berzakat agar dapat membayarkan zakatnya melalui BAZNAS Kabupaten Bengkalis atau melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terdekat. Sedangkan untuk daerah Duri dan sekitarnya, Muzaki dapat menunaikan zakat mallnya melalui Kantor Pelayanan BAZNAS Kabupaten Bengkalis yang beralamat di Lintas Sumatera, Gg. Nangka No. 009 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau. 

BAZNAS Kabupaten Bengkalis juga menerima pembayaran Zakat Fitrah dalam bentuk uang, pembayaran Fidyah, Nazar dan Kafarat. Untuk pelayanan selama bulan suci Ramadan hingga batas 1 hari menjelang hari raya Idul Fitri. (HUM-BAZNAS-BKS). 

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ