Penyaluran Zakat Melalui UPZ UPT Puskesmas Selat Baru

Jelang Akhir Ramadan, BAZNAS Bengkalis Bersama UPZ UPT Puskesmas Selat Baru Salurkan Zakat Kepada Mustahik

05/04/2024 | Bagas M, S.Sos.

BENGKALIS.  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkalis menyalurkan zakat sebesar Rp. 10.000.000 untuk 10 penerima Manfaat (Mustahik) pada hari Jumat, 05 April 2024.

Pendistribusian zakat tersebut disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) UPT. Puskesmas Selat Baru, Kecamatan Bantan yang diserahkan langsung oleh Kepala UPT. Puskesmas .

Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis Ismail, yang juga hadir pada saat penyaluran menyebutkan bahwa zakat yang didistribusikan merupakan zakat yang terkumpul melalui UPZ UPT. Puskesmas Selat Baru bersumber dari zakat para pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis. ‘’Alhamdulillah hari ini telah disalurkan zakat untuk Para penerima manfaat yang sebagian merupakan lansia dan mustahik difable. Semoga zakat yang disalurkan dapat bermanfaat bagi para penerima.’’ Dikatakan Ismail.

Ismail juga turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada para muzaki yang telah menunaikan zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Bengkalis ataupun melalui UPZ. Beliau menyebutkan bahwa’’ Di mana harta didapat, di situlah berzakat, di mana berzakat di situlah zakat disalurkan untuk umat. Selain dari pada itu, zakat yang disalurkan tepat sasaran sesuai dengan moto kami yaitu’’ Tangis Mereka Derita Kami, Tawa Mereka Tugas Kami. Sehingga zakat tersebut dapat berdampak positif, baik untuk ketentraman Muzaki dan kebahagian Mustahik.’’ Ungkap Ismail.

Dikesempatan yang sama Kepala UPT. Puskesmas Selat Baru juga menyampaikan terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Bengkalis  yang telah menindaklanjuti permohonan calon mustahik dari UPZ. Dirinya juga mengatakan bahwa zakat yang disalurkan sangat tepat dan bermanfaat untuk Mustahik, terlebih pada moment menjelang hari raya Idul Fitri ini.’’ Ungkapnya. (HUM-BAZNAS-BKS).

 

 

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ