Audit Eksternal Kantor Akuntan Publik (KAP) Provinsi Riau

BAZNAS Kabupaten Bengkalis Mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Dari KAP Riau

03/04/2024 | Bagas M, S.Sos.

BENGKALIS.  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkalis mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari hasil Audit Eksternal yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik pada hari Selasa, 03 April 2024.

Ketua Akuntan Publik Yaniswar mengatakan dari hasil opini yang diberikan dari Kantor Akuntan Publik atas laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Bengkalis untuk tahun 2023 yakni ‘’Wajar Dengan Pengecualian’’ atas belum dicadangkanya imbalan pasca kerja bagi pegawai tetap.

Untuk progres perkembangan pengumpulan Zakat pada tahun sebelumnya mengalami peningkatan yang sangat signifikan yaitu mencapai 54 %. Sedangkan untuk peningkatan pada nilai pengumpulan Infak dan Sedekah mencapai  diangka 117 %.’’ Ungkap Yaniswar.

Disamping itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis Ismail yang juga hadir dalam rapat tersebut mengatakan bahwa, selama hampir satu bulan Kantor Akuntan Publik telah melakukan audit dan pemeriksaan laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Bengkalis untuk periode Januari sampai 31 Desember 2023 dan hasil akhirnya adalah  ‘’Wajar Dengan Pengecualian’’. Hal ini dikarenakan masih ada bebera klosul persyaratan yang belum dapat dilengkapi. Dengan pencapaian tersebut, dapat menjadi catatan tersendiri bagi BAZNAS Kabupaten Bengkalis agar kedepan bisa mendapatkan predikat  ‘’Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)’’. Ujar Ismail.

Diwaktu yang sama, Wakil Ketua III bidang Perencanan, Pelaporan dan Keuangan BAZNAS Kabupaten Bengkalis Umayyah menyebutkan’’, Audit eksternal adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dan  memiliki kualifikasi, sertifikasi audit yang bertugas memastikan laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi.

Audit eksternal digunakan untuk memverifikasi keakuratan, kebenaran, legalitas, dan keandalan informasi, sistem, atau proses dalam suatu Lembaga. Pihak eksternal melakukan penilaian obyektif dan mengevaluasi kepatuhan terhadap standar, peraturan, kebijakan atau prosedur. Proses audit eksternal ini biasanya dilakukan secara rutin, misalnya pada setiap setiap tahunnya’’. Jelasnya.

Hadir pada rapat Audit Eksternal, Wakil Ketua I Risman Hambali, Wakil Ketua II Edi Suyanto, Kepala Unit Pelaksana Arwani, Satuan Audit Internal Siti Lestari dan para Kepala Bagian serta Staf BAZNAS Kabupaten Bengkalis. (HUM-BAZNAS-BKS).

buka link berikut untuk melihat sertifikasi WDP : https://drive.google.com/file/d/1z9dRgyYpGB8qP0vHWDSgJPXxY0agvTgM/view?usp=sharing

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ