Sosialisasi Penguatan UPZ Masjid di Kecamatan Pinggir

BAZNAS Bengkalis Lakukan Sosialisasi Penguatan UPZ Masjid Di Kecamatan Pinggir

22/04/2024 | Bagas M, S.Sos.

PINGGIR. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkalis memberikan sosialisasi kepada para pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kecamatan Pinggir, kegiatan dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pinggir Kecamatan Pinggir, pada Senin malam selasa, 22 April 2024.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis Ismail. Saat membuka kegiatan, Ismail menjelaskan terkait tupoksi UPZ sebagai mitra perpanjangan tangan BAZNAS Kabupaten Bengkalis dalam melaksanakan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak dan sedekah.

kehadiran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) diharapkan menjadi garda terdepan dan menjadi instrumen terpenting dalam meningkatkan tata kelola zakat, serta meningkatkan kinerja BAZNAS Kabupaten Bengkalis. UPZ juga termasuk dalam jaringan zakat Nasional, sehingga amil UPZ diberikan pembekalan dan pemahaman yang baik. Disamping itu UPZ juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengumpulan dan pendistribusian zakat berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BAZNAS Kabupaten Bengkalis berdasarkan Perbaznas Nomor 02 tahun 2016. "Ujar Ismail.

Zakat yang terkumpul melalui UPZ akan dikembalikan lagi kepada UPZ melalui pendistribusian dan pendayagunaan hal tersebut sejalan dengan komitmen BAZNAS Kabupaten Bengkalis bahwa di mana berzakat, maka di situlah zakat tersebut disalurkan kembali, sehingga zakat yang terkumpul dapat diberdayakan untuk kemaslahatan mustahik yang berada dilingkungan UPZ itu sendiri".Ungkap Ketua BAZNAS Bengkalis.

Dikegiatan yang sama, Wakil Ketua I Risman Hambali yang juga merupakan kandidat doktor disalah satu Universitas di Malaysia itu juga memberikan penjelasan tentang kajian zakat, infak dan sedekah sesuai hukum syariat Islam.

Menurutnya penjelasan terkait asnaf dalam penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah perlu disampaikan kembali, agar tidak terjadi kesalahpahaman saat melakukan pendistribusian. Selain itu agar pemanfaatan zakat yang disalurkan dapat didayagunakan dengan tepat sasaran. Sedangkan terkait berapa besaran zakat mal yang wajib dikeluarkan yaitu nishab zakat penghasilan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 % haul selama 1 tahun. berdasarkan keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 01 tahun 2024 besaran penghasilan yang telah wajib zakat yaitu penghasilan sebesar Rp 6.859.394 perbulan atau setara dengan Rp 82.312.725 pertahun sudah wajib zakat." Jelas Risman Hambali.

Hadir dalam kegiatan Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis Ismail, Wakil Ketua I Risman Hambali, Ketua MUI Kecamatan Pinggir Ustdz Azwar Syah, Kepala Kantor Layanan BAZNAS Bengkalis di Duri Muhammad Fahmi, Kabag Adm, Sdm dan Umum Bagas, Kabag Pendistribusian dan Pendayagunaan Faruk Baihaki, Staf Kantor Layanan Aidi Rahmat, Ketua Pengurus Masjid Nurul Iman, Masjid Al Hijrah, Masjid Rizqullah, Masjid Nurul Hikmah dan Pengurus UPZ Masjid Al-Ikhlas Kecamatan Pinggir. (HUM-BAZNAS-BKS).

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ