Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Bengkalis

BAZNAS Bengkalis Sosialisasikan ZIS dan DSKL serta Pembentukan UPZ di Kantor BPN Bengkalis

31/10/2025 | Wan Aditya Dwi Kurniawan, S.Tr.Kom.

BENGKALIS — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan Sosialisasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) serta pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Jum’at (31/10/2025).

Kegiatan sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Bengkalis, Umayyah, yang memberikan pemaparan mengenai pentingnya pengelolaan zakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariah.

Sosialisasi diterima dengan baik dan penuh antusias oleh jajaran Kantor Pertanahan. Kehadiran BAZNAS disambut langsung oleh Masdalian, S.H., selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, bersama para pegawai yang turut mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam paparannya, Umayyah menjelaskan peran UPZ sebagai perpanjangan tangan BAZNAS di setiap instansi pemerintah, lembaga, dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran berzakat serta memperluas jangkauan penyaluran kepada mustahik.

“Kami berharap agar  UPZ dapat terbentuk di  Badan  Pertanahan ini, walaupun BPN merupakan salah satu lembaga vertikal, akan tetapi bukan hal mustahil jika BPN membentuk  UPZ yang merupakan bagian dari  BAZNAS Kabupaten Bengkalis dalam pengelolaan dana ZIS dan DSKL sebagaimana beberapa lembaga vertikal di Kabupaten Bengkalis, sehingga dapat melakukan pengumpulan dana ZIS dan DSKL serta sharing program penyaluran dengan  lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Umayyah.

Sementara itu, Masdalian menyampaikan apresiasi atas kehadiran BAZNAS Kabupaten Bengkalis. Ia menilai sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kewajiban zakat serta mekanisme pengelolaannya yang akuntabel. (HUM-BAZNAS-BKS)

KABUPATEN BENGKALIS

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12