WhatsApp Icon

Peran Dan Fungsi UPZ Dalam Undang Undang Telah Ditetapkan

01/02/2024  |  Penulis: Bagas M, S.Sos

Bagikan:URL telah tercopy
Peran Dan Fungsi UPZ Dalam Undang Undang Telah Ditetapkan

Baznas Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS. Untuk meningkatkan nilai pengumpulan, BAZNAS Kabupaten Bengkalis melakukan giat sosialisasi Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) serta pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap Desa yang ada di Kabupaten Bengkalis. Pada Kamis, 01 Februari 2024, kegiatan tersebut Kembali dilaksanakan di Desa Parit I Api Api Kecamatan Bandar Laksamana.

Dilansir Media BAZNAS Bengkalis, Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis Ismail dalam sosialisasi menyebutkan dengan adanya UPZ sangat membantu BAZNAS Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan pengumpulan,’’ Kami sangat terbantu sekali dengan adanya UPZ, mengingat untuk mengkaper 1 Kabupaten Bengkalis ini tentu saja kami tidak dapat bekerja sendiri, sehingga juga membutuhkan bantuan dari stakeholders yang ada, dengan adanya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dapat menjadi perpanjangan tangan BAZNAS Kabupaten Bengkalis untuk mengumpulkan Zakat, Infak Dan Sedekah sesuai wilayah yang ada.’’Ungkap Ismail.

Selain dari itu, tentulah hal ini mejadi tanggung jawab kita bersama sebagai umat muslim dalam mensyi’arkan cinta dan sadar zakat kepada masyarakat dan turut mengkampanye kan bahwa penting dan besarnya manfaat zakat bagi umat. Berkat zakat, infak dan sedekah dari para muzaki sudah banyak masyarakat terbantu, mulai dari ekonominnya, kesehatannya, pendidikannya bahkan mampu mewujudkan kemandirian ekonomi yang dapat berdampak meningkatnya kemajuan perekonomian di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis sesuai dengan visi dan misi Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni yakni merealisasikan kesejahteraan masyarakat dengan mengurangi angka miskin ekstrim yang ada di Kabupaten Bengkalis.’’ Dikatakan Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis.

Disaat yang sama, Risman Hambali selaku Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Bengkalis juga menuturkan bahwa saat ini target pengumpulan di BAZNAS Kabupaten Bengkalis untuk tahun 2024 diangka 17 Miliar. Tentu untuk mencapai angka tersebut sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak.’’ Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam hal ini sudah banyak berperan dalam mendukung perkembangan zakat. Diantaranya dengan diterbitkannya Instruksi Bupati Bengkalis Nomor 01 Tahun 2023 tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infak, sedekah dan DSKL dengan Payrol system terkhusus bagi ASN. Maka dari itu kami terus bergerak untuk meningkatkan nilai pengumpulan yang bisa digali potensinya melalui berbagai sumber, diantaranya dengan melakukan pembentukan UPZ disetiap Kecamatan, Desa, Masjid, Musala, Lembaga, Komunitas dan lainnya.’’Terangnya.

Selain itu kami (BAZNAS Kabupaten Bengkalis) juga aktif menyebarkan kotak kotak infak disetiap UPZ, toko, warung dan lainnya. Hal ini tidak hanya sekedar untuk meningkatkan pengumpulan namun juga sebagai syi’ar kita kepada umat untuk menyisihkan sebahagian kecil rezekinya.’’Sambung Risman Hambali.

Terlepas dari itu semua, Perlu juga untuk diketahui Bersama, peran UPZ tidak hanya mengumpulkan saja, namun diberikan juga kewenangan untuk menyalurkan kepada mustahik dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BAZNAS Kabupaten Bengkalis sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 dan Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat. Banyak sekali keutamaan UPZ. UPZ juga diberikan hak untuk merekomendasikan calon mustahiknya kepada BAZNAS Kabupaten Bengkalis, yang paling penting adalah UPZ secara legalitas hukum syari’ah dan undang undang diakui secara sah. Sehingga hal ini menjadikan UPZ sebagai salah organisasi yang diberikan hak dan kewenangan dalam melaksanakan pengumpulan zakat, infak dan sedekah. Sebab berdasarkan undang undang nomor 23 tahuh 2011 terdapat sanksi bagi pengelola zakat yang tidak mendapat izin dari Lembaga berwenang yakni dalam pasal 39 akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000. Ungkap Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Bengkalis.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pj Kepala Desa Parit I Api api Muhammad Hanafi Sekretaris Desa, Penyuluh Agama Bermasa Desa Parit I Api api, Korcam, Perwakilan pengurus Masjid dan Musala, Kabag Pengumpulan Dedep Saputra serta Amil Bidang Humas BAZNAS Kabupaten Bengkalis Aditya. (HUM-BAZNAS/BKS).

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat