Pengumpulan Dan Pendistribusian Adalah Dua Bidang Yang Saling Berkaitan
07/11/2024 | Penulis: Bagas M, S.Sos.
Desa Dompas Kecamatan Siak Kecil
BUKIT BATU. Pengumpulan dan pendistribusian merupakan dua bidang yang tidak bisa dipisahkan dalam pengelolaan zakat. Oleh karenanya pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat akan teralisasi dengan maksimal jika pengumpulannya juga maksimal.’’Ujar Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Bengkalis saat memberikan sosialisasi ZIS-DSKL sekaligus pendistribusian zakat sebesar Rp.27.120.000 untuk pembelian kapal pompong nelayan untuk mustahik (Chris Subianto) di Desa Dompas Kecamatan Bukit Batu pada Kamis (07/11/2024).
Risman Hambali menyatakan bahwa dalam mengimplementasikan program-program pendayagunaan zakat BAZNAS Kabupaten Bengkalis membutuhkan dukungan dan sinergi dari semua pihak. ‘’ Setiap melaksanakan kegiatan sosialisasi BAZNAS Kabupaten Bengkalis mengajak kepada kita semua untuk bersama-sama saling berkolaborasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat.
Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan melalui pembentukan UPZ di setiap daerah dan memaksimalkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah melalui berbagai upaya seperti penyebaran kotak infak, membuat kampanye zakat melalui media sosial, mengajak kepada para muzaki untuk menunaikan zakatnya di BAZNAS Kabupaten Bengkalis dan upaya lainnya. Insya Allah dengan adanya kerja sama tersebut dan saling berkomitmen, apa yang menjadi cita-cita kita untuk mensejahterakan umat akan terwujud dan akan berdampak juga dengan majunya Negeri Junjungan yang kita cintai ini.’’ Ungkap Risman Hambali.
Selanjutnya dalam pemaparannya, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Bengkalis Risman Hambali juga menjelaskan bahwa, ‘’berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang dimaksud dengan pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pengelolaan zakat tersebut harus berasaskan pada: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Pengelolaan zakat harus dikelola berdasarkan syariat Islam dan dapat dipercaya, serta untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mustahik dengan pendistribusian yang dilakukan secara adil, dan memberi jaminan kepastian hukum bagi mustahik dan muzaki.’’Ujarnya.
Turut hadir Pj Kepala Desa Dompas, Ketua BPD, perangkat desa dan tamu undangan lainnya. Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan penyaluran bantuan kepada mustahik. (HUM-BAZNAS-BKS).
Berita Lainnya
Hari Lahir APRI ke-7, BAZNAS Bengkalis Salurkan Bantuan Sembako
BAZNAS Bengkalis Gelar Rapat Persiapan Pembangunan Rumah Layak Huni (RLHB) di Kecamatan Talang Muandau
Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis Hadiri Dzikir dan Doa Bersama untuk Kemaslahatan Negeri Sempena Milad ke-51 MUI Kabupaten Bengkalis
BAZNAS Kabupaten Bengkalis Matangkan Persiapan Pembangunan Dua Unit Rumah Layak Huni di Desa Muara Basung
Sinergi Polres Bengkalis dan BAZNAS Kabupaten Bengkalis Gelar Sunat Massal Gratis, Wujud Kepedulian bagi Masyarakat
BAZNAS Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan Musibah Korban Puting Beliung di Kecamatan Bandar Laksamana
Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis Hadiri Milad ke-21 Yayasan Ibadurrahman di Duri
BAZNAS Bengkalis Gelar Rapat Persiapan Pembangunan RLHB di Desa Bukit Krikil
BAZNAS Bengkalis Berikan Apresiasi kepada 24 Wisudawan Terbaik IAIN Datuk Laksamana
BAZNAS Kabupaten Bengkalis Serahkan 6 Unit Alat Kesehatan kepada UPZ RSUD Bengkalis
Optimalkan Penyaluran Zakat, BAZNAS Bengkalis Matangkan Persiapan Pembangunan Rumah Layak Huni di Kecamatan Mandau
BAZNAS Bengkalis Salurkan Bantuan bagi Korban Puting Beliung di Bathin Solapan Bersama Bupati Bengkalis
Ketua BAZNAS Bengkalis Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Ulya Bantan Tengah
BAZNAS Bengkalis Meriahkan Pawai Taaruf MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuantan Singingi
Peringati Hari Bhayangkara ke-80: BAZNAS Bengkalis Salurkan Bantuan Rp.140 Juta dan Terima Penghargaan Harkamtibmas

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Bengkalis.
Lihat Daftar Rekening →