WhatsApp Icon

Monitoring Dan Evaluasi Sebagai Bentuk Pengendalian Program Dan Meningkatkan Transparansi Pendistribusian Di BAZNAS Kabupaten Bengkalis Bengkalis

15/05/2024  |  Penulis: Bagas M, S.Sos.

Bagikan:URL telah tercopy
Monitoring Dan Evaluasi Sebagai Bentuk Pengendalian Program Dan Meningkatkan Transparansi Pendistribusian Di BAZNAS Kabupaten Bengkalis Bengkalis

Montiroing Dan Evaluasi Mustahik

DURI. Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis Ismail didampingi Kabag Pendistribusian dan Pendayagunaan Faruk melakukan monitoring dan evaluasi penerima manfaat yang berada di wilayah Kecamatan Pinggir pada hari Rabu, 15 Mei 2024.

Ismail mengatakan,’’ tujuan dilakukannya monitoring dan evaluasi tersebut adalah untuk menjalankan tugas BAZNAS Kabupaten Bengkalis dalam menyelenggarakan fungsi pengendalian pendistribusian dan pendayagunaan zakat terhadap mustahik. Program yang sudah direncanakan dan direalisasikan sangat perlu untuk dilakukan monitoring dan evaluasi agar tujuan kemanfaatan program dapat diukur dan diketahui apakah program tersebut dapat berjalan dengan baik serta memastikan perkembangan dari para mustahik.

Dengan melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, ketepatan program yang telah direncanakan dan dilaksanakan tepat sasaran, sehingga tujuan penyaluran zakat ini dapat terlaksana dan juga meningkatkan manfaat zakat itu sendiri yakni untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan yang ada di Kabupaten Bengkalis. ‘’Ujarnya

Agenda kegiatan Monitoring dan Evaluasi dilakukan dibeberapa titik di antaranya di Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Mustahik atas nama Kadir, Kelompok Ternak Sapi Barokah Nusantara Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir dan Monitoring terhadap perkembangan Rumah Layak Huni BAZNAS Tahap II yang berada di Kecamatan Pinggir. (HUM-BAZNAS-BKS).

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat