WhatsApp Icon

Komisi IV DPRD Dorong Skema Baru Penyaluran Zakat untuk Panti Asuhan di Bengkalis

02/06/2025  |  Penulis: Bagas M, S.Sos.

Bagikan:URL telah tercopy
Komisi IV DPRD Dorong Skema Baru Penyaluran Zakat untuk Panti Asuhan di Bengkalis

Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS. Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dinas Sosial, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis. Rapat ini membahas skema penyaluran zakat kepada lembaga sosial, khususnya panti asuhan, dalam rangka memperkuat pelayanan sosial dan mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan. (02/06/2025).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Irmi Syakip Arsalan, membuka rapat secara langsung dan menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk respon serius terhadap aspirasi yang disampaikan oleh Forum Panti Asuhan Kabupaten Bengkalis. “Komisi IV mendorong BAZNAS untuk mengambil langkah konkret dalam menyalurkan zakat secara adil, merata, dan berkelanjutan kepada seluruh panti asuhan yang memenuhi kriteria mustahik sesuai syariat,” ujar Irmi Syakip Arsalan.

Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan agar bantuan yang disalurkan dapat tepat sasaran dan memberikan dampak nyata. “Perlu mekanisme penyaluran zakat yang jelas dan terukur, termasuk melalui optimalisasi peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai lembaga,” tambahnya.

Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis, Ismail, menyambut baik dorongan dari DPRD dan menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menyalurkan bantuan kepada enam panti asuhan di wilayah Bengkalis. Namun, ia juga mengakui masih adanya keterbatasan karena dana zakat juga dialokasikan untuk program-program lain seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan tanggap kemanusiaan.

Wakil Ketua I BAZNAS, Risman Hambali, menambahkan bahwa perluasan penyaluran zakat sangat memungkinkan melalui rekomendasi dari UPZ yang berada di instansi-instansi terkait, seperti Dinas Sosial dan Bagian Kesra. Ia juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi zakat daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS, Edi Suyanto, memaparkan skema penyaluran ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) yang dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu bantuan konsumtif (pendidikan, kesehatan, kemanusiaan) dan pendayagunaan produktif melalui program ekonomi mustahik. Ia menekankan pentingnya aspek legalitas serta keberadaan UPZ di setiap lembaga penerima manfaat. “Penyaluran zakat harus aman secara syar’i, sesuai regulasi, dan tetap dalam bingkai keutuhan NKRI,” tegasnya.

Rapat ini ditutup dengan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya perlunya mekanisme penyaluran zakat kepada panti asuhan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Selain itu, dibahas pula wacana pembentukan UPZ di lembaga sosial penerima manfaat sebagai bentuk penguatan tata kelola zakat di daerah.

Turut hadir dalam rapat, Plt Kabag Kesra H. Herman Nur, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ahmad Husein, anggota Komisi IV M. Isa, serta perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis. Seluruh pihak yang hadir menyatakan komitmennya untuk mendorong kolaborasi yang lebih kuat dalam penanggulangan permasalahan sosial melalui pengelolaan zakat yang tepat dan berkelanjutan. (HUM-BAZNAS-BKS)

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat