WhatsApp Icon

Giat Sosialisasi BAZNAS Bengkalis Di Kecamatan Rupat

16/01/2025  |  Penulis: Bagas M, S.Sos.

Bagikan:URL telah tercopy
Giat Sosialisasi BAZNAS Bengkalis Di Kecamatan Rupat

Dokumentasi Humas BAZNAS Kabupaten Bengkalis

RUPAT. Untuk mengoptimalkan penghimpunan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) Tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkalis mengimplementasikan strategi komprehensif. Salah satu upaya yang direalisasikan adalah kegiatan sosialisasi ZIS-DSKL dan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kecamatan Rupat, dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2024 di Masjid Al-Muasyaroh, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat.

Giat sosialisasi dipimpin langsung Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis, Ismail, bersama Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Risman Hambali didampingi Kabag Pengumpulan Faruk Baihaki Muhammad dan Staf Pendistribusian Rian Bastian. Sosialisasi ini diikuti para pengurus masjid dan musala yang berada di Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat.

Ismail, selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para pengurus Masjid dan Musala yang membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Beliau berharap UPZ yang terbentuk nantinya dapat menjadi perpanjangan tangan BAZNAS Kabupaten Bengkalis dalam menyebarluaskan ajaran tentang keutamaan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat, khususnya jamaah masjid dan musala. Menurut Ismail, pengurus masjid memiliki kedekatan yang lebih erat dengan masyarakat karena dapat berinteraksi langsung dengan jamaah, sehingga memungkinkan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah dapat dilaksanakan secara efektif.

Bersamaan dengan itu, Risman Hambali selaku Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Bengkalis menerangkan bahwa UPZ telah memiliki dasar hukum yang sah karena termasuk dalam jaringan zakat nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan BAZNAS (PERBAZNAS) Nomor 2 Tahun 2016. Dalam pengelalaan zakat, BAZNAS mengacu pada tiga pilar utama, yaitu Aman Syar'I, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Pilar tersebut memastikan bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dilakukan secara sesuai dengan ajaran agama dan regulasi yang berlaku, sehingga terjamin pengelolaan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan.

Giat sosialiasi tersebut diakhiri dengan penyerahan Form Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada jajaran pengurus, antara lain Masjid Al-Muasyaroh, Masjid Al-Mutaqim, Masjid Al-Mujahidin, Masjid Baitul Hikmah, dan Masjid Nurul Ikhlas. (HUM-BAZNAS-BKS).

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat