WhatsApp Icon

Bimtek UPZ Masjid dan Musala Sekecamatan Bantan

27/02/2024  |  Penulis: Bagas M, S.Sos.

Bagikan:URL telah tercopy
Bimtek UPZ Masjid dan Musala Sekecamatan Bantan

Baznas Kabupaten Bengkalis

BANTAN. Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bengkalis Andris Wasono memberikan apresiasi atas peningkatan kinerja BAZNAS Kabupaten Bengkalis dalam melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan zakat infak dan sedekah.

Hal tersebut disampaikan Bupati dalam sambutan tertulisnya pada kegiatan BIMTEK UPZ Masjid dan Musala di Kecamatan Bantan pada Selasa 27 Februari 2024. ditengah-tengah sambutannya, Andris Wasono juga menyampaikan terima kasih atas perolehan penganugerahan BAZNAS Award Tahun 2024 yang diberikan oleh BAZNAS RI Kepada Bupati Bengkalis Kasmarni sebagai Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik.

Penghargaan tersebut akan diterima Bupati Bengkalis pada kegiatan BAZNAS Awards 2024 di Jakarta pada Kamis, 29 Februari 2024.

Selain itu mewakili Bupati, Andris Wasono juga memberikan selamat kepada BAZNAS Kabupaten Bengkalis yang juga memperoleh Penghargaan BAZNAS Awards 2024 dengan kategori Koordinasi Terbaik Dengan Pemerintah Daerah.

Atas peraihan tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis Ismail berkomitmen akan terus meningkatkan kinerja, kualitas serta pelayanan di BAZNAS Kabupaten Bengkalis. dirinya mengungkapkan penghargaan yang diperoleh tidak terlepas dari peran Bupati Bengkalis serta dukungan penuh dari seluruh stakeholders yang ada.

kami atas nama BAZNAS Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Bupati Bengkalis Kasmarni. peran penting beliaulah yang membawa suatu perubahan besar terhadap meningkatnya pengumpulan dan perkembangan zakat di BAZNAS Kabupaten Bengkalis. kami akan terus melakukan koordinasi dan sinergi bersama dalam mewujudkan Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera."Ungkap nya.

Di kegiatan yang sama, Wakil Ketua I Risman Hambali sebagai pemateri BIMTEK menjabarkan dan menjelaskan terkait teknis pengumpulan, pendistribusian serta peran dan fungsi Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

sebagai seorang kandidat Doktor disalah satu Universitas di Malaysia, Risman Hambali kembali mengulas regulasi-regulasi yang berkaitan dengan UPZ yang tercantum pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, Perbaznas Nomor 02 Tahun 2016 tentang pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat.

Kegiatan Bimtek UPZ Masjid dan Musala di Kecamatan Bantan diikuti sebanyak 100 Peserta dari masing-masing perwakilan UPZ dan diisi narasumber dari Bank Riau Kepri Syariah dan Bank Syariah Indonesia Bengkalis. (HUM-BAZNAS-BKS)

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat