BAZNAS Kab-Bengkalis Wujudkan Transparansi dengan Penyaluran Dana Zakat Untuk Mustahik di Desa Bathin Betuah
11/02/2026 | Penulis: Annisa Amalia S,Tr.Ak
Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Bengkalis
Mandau – Rabu,11 Februari 2026.Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkalis kembali menunjukkan komitmen nyata dalam mengelola dana umat secara transparan, amanah, dan akuntabel. Hal ini dibuktikan melalui kegiatan penyaluran bantuan kepada para mustahik di Masjid Al-Jumah, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau.
Penyaluran bantuan ini menjadi momen istimewa karena Masjid Al-Jumah merupakan salah satu masjid yang telah resmi membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah naungan BAZNAS Kabupaten Bengkalis. Program ini merupakan wujud nyata dari prinsip “Dana dari Umat, Kembali ke Umat”, di mana setiap dana zakat yang dihimpun melalui UPZ disalurkan kembali kepada masyarakat di lingkungan sekitar dalam berbagai bentuk bantuan konsumtif maupun produktif.
Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Bengkalis menyalurkan sejumlah bantuan dengan total nilai Rp43.354.000, yang terdiri dari santunan kaum dhuafa kepada 21 mustahik sebesar Rp10.500.000, bantuan sarana prasarana ibadah berupa sajadah senilai Rp27.720.000, serta bantuan modal usaha produktif sebesar Rp5.134.000 kepada satu orang mustahik terpilih atas nama Syahirun. Bantuan ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi dan secara bertahap mengubah status mustahik menjadi muzaki atau minimal munfik di masa depan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi pesan penting bagi seluruh pengurus masjid di Negeri Junjungan.
“Apa yang dilakukan Masjid Al-Jumah adalah contoh sukses. Dana zakat yang disetorkan oleh UPZ ke BAZNAS Kabupaten Bengkalis tidak hilang, melainkan kami kembalikan kepada masyarakat melalui program yang tepat sasaran dan terukur,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua UPZ Masjid Al-Jumah menyambut baik penyaluran ini. Menurutnya, kehadiran BAZNAS Kabupaten Bengkalis di desa mereka meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berzakat melalui lembaga resmi. Dengan terbentuknya UPZ, pendataan kaum dhuafa menjadi lebih rapi, penyaluran bantuan lebih terorganisir, serta potensi zakat di lingkungan masjid dapat dihimpun secara optimal.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Bengkalis mengajak seluruh masjid yang belum membentuk UPZ untuk segera bersinergi. Dengan menjadi UPZ resmi, pengelolaan zakat di masjid tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga legal secara hukum negara, serta mampu memberikan dampak sosial yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat. (HUM-BAZNAS-BKS)
Berita Lainnya
BAZNAS Bengkalis Peringati HUT ke-25, Perkuat Sinergi Zakat untuk Kesejahteraan Umat
Waka 3 BAZNAS Bengkalis Hadiri Pembukaan Festival Anak Sholeh Se-Kecamatan Bengkalis di SDN 37 Pematang Duku
BAZNAS Bengkalis Gelar Audiensi Bersama Dinas Koperasi Terkait Laporan Zakat ASN
BAZNAS Bengkalis Perkuat Sinergi dengan Sektor Maritim serta Survey dan Monitoring Mustahik.
Wujud Kepedulian, Sanggar Enceik Noyah Muara Basung Salurkan Donasi Melalui BAZNAS Bengkalis
BAZNAS Kabupaten Bengkalis Terima Donasi Musibah Sumatra Tahap II dari UPZ MUI Bengkalis

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
